Musnad Imam Syafii
Musnad Imam Syafii No. 1798
مسند الشافعي 1798: أَخْبَرَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ، عَنْ أَبِي حَمْزَةَ مَيْمُونٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنِ الْأَسْوَدِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، يَعْنِي أَنَّهُ أَمَرَ بِإِفْرَادِ الْحَجِّ. قَالَ: قُلْتُ: «كَانَ أَحَبَّ أَنْ يَكُونَ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا شَعْثٌ وَسَفَرٌ، وَهُمْ يَزْعُمُونَ أَنَّ الْقِرَانَ أَفْضَلُ، وَبِهِ يُفْتُونَ مَنِ اسْتَفْتَاهُمْ، وَعَبْدُ اللَّهِ كَانَ يَكْرَهُ الْقِرَانَ»
Musnad Syafi'i 1798: Ibnu Ulayah mengabarkan kepada kami dari Abu Hamzah Maimun, dari Ibrahim, dari Al Aswad, dari Abdullah, yakni bahwa Dia (Abdullah bin Umar) selalu menganjurkan haji Ifrad. Al Aswad melanjutkan kisahnya: Aku mengatakan bahwa dia (Abdullah bin Umar) menyukai bila masing-masing dari keduanya (haji dan umrah) dikerjakan dalam keadaan rambut awut-awutan dan penuh dengan debu, sedangkan mereka (sahabat lainnya) menduga bahwa haji Qiran lebih utama; dan mereka memberikan fatwa demikian bila dimintai fatwanya, tetapi Abdullah bin Umar tidak suka dengan haji Qiran. 1021